BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan, Ini Lho Bedanya!

Saat ini masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan sudah sangat banyak. Keuntungan yang cukup besar ikut dalam program kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini mengkover semua kebutuhan kesehatan sesuai dengan hak peserta.


Lalu bagaimana dengan asuransi kesehatan diluar BPJS Kesehatan apakah memiliki proteksi yang sama? Sebenarnya semua asuransi kesehatan memiliki proteksi yang sama yaitu melindungi peserta dari kejadian tertimpa penyakit. Tetapi ada beberapa perbedaan antara asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan. Adapun perbedaan tersebut adalah

Premi yang Dibayarkan

Jumlah premi yang dibayarakan akan sangat berbeda antara asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan. Untuk asuransi kesehtan Ada banyak ragam pilihan premi yang dapat dipilih oleh peserta. Jumlah premi juga dipengaruhi oleh Usia seseorang. Tidak demikian untuk BPJS Kesehatan,  BPJS memiliki premi yang lebih murah dan tidak dibatasi oleh usia peserta kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan calon peserta bisa memilih premi berdasarkan kelas perawatan saja yaitu Kelas I dengan premi Rp 80 ribu, kelas II Rp 50 ribu dan kelas III sebesar Rp 30 ribu.

Syarat Kondisi Kesehatan

Saat akan mengikuti asuransi kesehatan ada proses screening kepesertaan dengan melakukan medical chek-up terlebih dahulu, Setelah pihak asuransi kesehatan akan menentukan apa saja yang bisa dicover. Tidak demikian jika kita mengikuti BPJS Kesehatan. Semua calon peserta BPJS KEsehatan tidak melalui proses Check up terlebih dahulu.

Pilihan Rumah Sakit

Saat memilih asuransi kesehatan maka pilihan rumah sakit sebagai tempat mendapatkan layanan kesehatan semakin banyak. Sedangkan untuk BPJS kesehatan hanya bisa dipakai pada rumah sakit yang telah melaukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dahulu bila berobat.

Fasilitas yang Didapatkan

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah. Sedangkan untuk asuransi kesehatan biasanya memberikan manfaat rawat inap diluar biaya operasi, dokter, obat, dan jaminan kematian atau asuransi jiwa. Source:jitunews.com