Biaya Selisih Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Saat dirawat inap, peserta JKN-KIS dianjurkan untuk mengambil kelas perawatan sesuai dengan haknya untuk menghindari biaya tambahan. Namun jika berniat untuk naik kelas perawatan, peserta wajib membayar selisih/biaya tambahan untuk setiap episode rawat inap dengan ketentuan sesuai peraturan menteri kesehatan No.4 Tahun 2017


Hak pasien Kelas 3 
- memilih kelas 3 tanpa selisih biaya
- memilih kelas 2 membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas 2 dengan kelas 3
- memilih kelas 1 membayar selisih biaya antara tarif INA CBG pada kelas 1 dengan kelas 3
- memilih kelas VIP membayar selisih biaya antara tarif INA CBG pada kelas 1 dengan kelas 3 ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.

Hak pasien Kelas 2 :
- memilih kelas 3 tanpa selisih biaya
- memilih kelas 2 tanpa selisih biaya
- memilih kelas 1 membayar selisih biaya antara tarif INA CBG pada kelas 1 dengan kelas 2
- memilih kelas VIP membayar selisih biaya antara tarif INA CBG pada kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.

Hak pasien Kelas 1 :
- memilih kelas 3 tanpa selisih biaya
- memilih kelas 2 tanpa selisih biaya
- memilih kelas 1 tanpa selisih biaya
- memilih kelas VIP membayar paling banyak 75% dari tarif INA-CBG kelas1.

 Demikian perhitungan Selisih Kelas Perawaatan BPJS Kesehatan bila beda kelas perawatan tidak sesuai dengan haknya.