Akreditasi rumah sakit di Indonesia doilaksanakan berdasarkan pasal 40 undang undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilaksanakan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh kementrian kesehatan.
Komisi akreditasi rumah sakit adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan mutu akreditasi di Indonesia kars terus berupaya meningkatkan mutu organisasi dan surveyor training programnya dengan mengikuti akreditasi yang diselenggarakan oleh ISQua. Saat ini kars sudah terakreditasi ISQua untuk organisasi dan surveyor training program.
Dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit lembaga pelaksana akreditasi wajib mempunyai standar akreditasi yaitu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, kars merasa perlu untuk meningkatkan mutu standar akreditasi yang sudah digunakan kars sejak tahun 2012. Untuk itu pada tahun 2017 kars meriview standar akreditasi versi 2012 dan memperbaiki standar tersebut sehingga menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia. Standar tersebut diberi nama standar nasional akreditasi rumah sakit edisi I. Baca di sini Standar Akreditasi Terbaru 2018
Selama ini yang sering menjadi keluhan rumah sakit adalah bagaimana mengimplementasikan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang baik. Sulitnya rumah sakit dalam melaksanakan peningkatan mutu dan keselematan pasien berawal dari pemahaman yang belum optimal dan juga ketersediaan tenaga yang konsen terhadap data.
Upaya peningkatan mutu adalah merupakan perbaikan kualitas secara terus menerus, perbaikan yang terus menerus, perbaikankinerja di tingkat rs dan manajemen mutu total. Namun harus diakui mutu bersifat persepsi dan dipahami berbeda oleh orang yang berbeda namun berimplikasi pada superioritas sesuatu hal. Karena itu untuk pengukuran mutu memerlukan indicator yang dapat digunakan untuk menilai mutu berbagai kondisi.
Ruang lingkup peningkatan mutu pelayanan dalam standar akreditasi rumah sakit meliputi :
1.Pengukuran mutu dengan menggunakan indicator kunci/indicator prioritas baik diarea klinis, area manajemen maupun di area sasaran keselamatan pasien.
2.Pengukuran mutu/penilaian kinerja di unit kerja yang lebih dikenal dengan istilah standar pelayanan minimal dilingkup pemerintah.
3.penilaian kinerja individu baik untuk staf klinis maupun non klinis.
4.standarisasi asuhan klinis yang meliputi patient center care, integrasi pelayanan dan pelaksanaan panduan praktik klinis dan clinical pathway.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam rangka membantu rumah sakit mempersiapkan akreditasi dan melaksanakan peningkatan mutu pelayanan sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit maka komisi akreditasi rumah sakit bermaksud menyelenggarakan workshop peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (snars) edisi 1.
Dengan adanya workshop peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (snars) edisi 1 ini maka rumah sakit dapat melaksanakan peningkatan mutu pelayanan sesuai dengan stnadar akreditasi rumah sakit. Selain itu mampu meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam memilih analisa dan mnggunakan data untuk meningkatkan mutu pelayanan, peningkatkan kinerja, melaksanakan panduan praktik klinik dan clinical pathway serta kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan berfokus pada pasien.
workshop peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (snars) edisi 1 ini menyasar seluruh rumah sakit di indoneisa yaitu rumah sakit public dan rumah sakit privat, rumah sakit umum dan rumah sakit khusu yang akan mempersiapkan akreditasi rumah sakit.
workshop peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (snars) edisi 1 akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 mei 2018 di Novotel Samator east Surabaya hotel jl. Raya kedung baruk no.26-28 kedung baruk Surabaya.
Adapun materi dalam workshop peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (snars) edisi 1 di Surabaya ini adalah sasaran keselamatan pasien, penilaian kinerja dokter, penilaian kinerja perawatan dan staf klinis, panduan praktik klinis dan clinical pathway, monitoring dan evaluasi implementai clinical patway (audit klinis), manajemen resiko klinis dalam akreditasi, budaya keselamatan, peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam akreditasi rumah sakit, penetapan standar prioritas kegiatan pmkp, pemilihan indicator mutu, analisa dan validasi data, latihan pemilihan indikdator mutu dan validasi data, pengisian indicator mutu dalam sismadak, root cause analysis (RCA) dan Failure mode effect and analysis (FMEA).