Seminar nasional dan symposium Perlindungan Hukum bagi rumah sakit dan professional kesehatan di era keterbukaan informasi

Era keterbukaan informasi menimbulkan dampak yang cukup besar terhadapa pertumbuhan kesadarab hokum bagi masyarakat. Tak luoput layanan kesehatan menjadi sorotan hokum dan etika yang cukup seksi untuk dituntut masyarakat.

Hal ini sejajar dengan hak asasi manusia, dimana kesehatan merupakan salah sartu hak asasi manusia yang harus didapat pleh setiap individu.

Gugatan dan tuntutan hukup atas pelayanan kesehatan diera keterbukaan informasi ini semakin pesat dan beragam permasalahannya. Terkadang rumah sakit atau tenaga kesehatan dan dokter yang bekerja didalamnya akan merasa rendah dan terpukul apabila diperkarakanoleh pasien dan atau keluarganya.

Apabila peristiwa atau permasalahan yang terjadi telah diunggah ke media masa mau[un kemedia social.
Peran mediasi terkadang teta memaksa rumah sait, tenaga kesehatan dan dokter harus tetap merogoh kocek untuk mencarai istilah “perdamaian win-win solution”. Sehingga melihat dari kondisi dan fenomena yang tidak menyenangkan tersebut, PERSI Cabang DIY meggelar seminar dan symposium dalam joga persi Expo 2018 yang akan mengupas dan memberikan jalan keluar sebagai bentuk perlindungan hokum bagi RS, dokter maupun tenaga medis lainnya.

Seminar ini akan mengupas bagaimana peran kementrian dan organisasi PERSI dalam memberikan kebijakan dan perlindungan hokum, serta akan dikupas pula bagaimana distribusi pertanggungjawaban yang harus dipikul rumah sakit, dokter dan tenaga kesehatan lain bila diperkarakan secara hokum.

Tak luput pula bagaimana perlindungan profesi diberikan sehingga dapat meminimalisir gugatan atau tuntutan hukum.

Salah satu materi lain akan mengupas pula mengenai perlindungan bagi sanitarian yang selalu terpojokkan ketika menghadapai persoalan pengolahan limbha rumah sakit. Kesalahan system dapat berdampak kesalahan pribadi dalam pengolhan limbah rumah sakit.

Perawat dapat mengikuti tips dan trik agar terhindar dari persekusi oleh pasien/keluarga, serta bagaimana perlindungan hukumnya. Selain itu terkait kegiatan K3, kita akan mengupas seberapa jauh dokter perusahaan dapat melihat rahasia medis karyawannya.

Tak kalah menariknya adalah ketika layanan kesehatan saat ini sudah mulai focus pada layanan berbasis elektronik, sehingga seberapa kuat aspek pertanggungjawaban digital signature atau tanda tangan elektronik dapat dijdaikan dasar keabsahan bertindak bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Hal ini menarik sebab layanan kesehatan memerlukan kerahasiaan dan sekaligus aspek keakuratan data. Seminar nasional dan symposium Perlindungan Hukum bagi rumah sakit dan professional kesehatan di era keterbukaan informasi akan dilaksanakan di Royal Hotel Ambarukmo pada tanggal 11-13 Juli 2018.

Adapun amteri kegiatan dari Seminar nasional dan symposium Perlindungan Hukum bagi rumah sakit dan professional kesehatan di era keterbukaan informasi meliputi:

1. Kebijakan perlindungan hokum bagi professional kesehatan di Indoensia
2. Optimalisasi peran PERSI dalam memberikan perlindungan hkum bagi rumah sakit di era keterbukaan informasi medis.
3. Tanggungjawab renteng pertanggungjawaban dan bentuk perlindungan hokum dari rumah sakit atas terjadinya sengketa
4. Strategi pertanggungjawaban rumah sakit dalam memberikan perlindungan hokum bagi professional kesehatan di era keterbukaan informasi
5. Solusi atas benturan kepentingan dan hokum dalam pengelolaan limbah rumah sakit
6. Rentannya jeratan hokum bagi tenaga sanitarian terhadap pengelolaan limbah
7. Pertanggungjawaban pidana dan strategi terhindar dari tuntutan pidana bagi professional kesehtan yang sedang menjalankan profesi
8. Hak-hak dan advokasi hokum atas privasi dan persekusi bagi tenaga kesehatan.
9. Strategi berlindung dari publikasi yang berdampak hokum.
10. Aspek hokum digital signature dalam pelayanan kesehatan.
11. Implementasi dan pemanfaatan digital signature dalam pelayanan kesehatan.
12. Hak organisasi induk terhadap rahasia kedokteran karyawan.
13. Peraturan pemberian ijin sakit dan cuti sakit.
14. Legal drafting perjanjian pada rumah sakit
15. Perlindungan hokum RS terhadap kasus transplant
16. Peluang V-klaim dalam menyelesaikan tagihan BPJS kesehatan
17. Kemungkinan penindakan Fraud
18. Peluang BPJS dan COB
19. Standar akreditasi SNAR yang berdampak pada perlindungan hokum bagi Fasyankes dalam keterbukaan informasi public
20. Efisiensi pengendalian farmalkes di era universal coverage
21. Membangun branding.
Informasi lebih lanjut bisa mengakses www.jogjapersiexpo.com