Sesuai dengan petunjuk teknik implementasi ina-cbg yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no.27 tahun 2014 ditetapkan beberapa ketentuan termasuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh faskes dalam implementasi ina-cbg.
CBG sebaiknya dilakukan dengan benar dan penuh tanggunggung jawab dari semua pihak.
Sebaiknya rumah sakit tidak melakukan hal hal dibawah ini:
1.Merubah atau membongkar software
2.Menambah diagnosis yang tidak ada pada pasien yang diberikan pelayanan untuk tujuan meningkatkan tingkat keparahan atau untuk tujuan mendapatkan grouping pada kelompok tariff yang lebih besar.
3.Menambah prosedur yang tidak dilakukan atau tidak ada bukti pemeriksaan untuk tujuan mendapatkan grouping pada kelompok tariff yang lebih besar.
4.Melakukan input diagnosis dan prosedur hingga proses grouping berkali-kali dengan tujuan mendapatkan kelompok tarif yang lebih besar.
5.Upcoding,yaitu memberikan koding dengan sengaja dengan tujuan meningkatkan pembayaran ke rumah sakit.
6.Melakukan manipulasi terhadap diagnosis dengan menaikkan tingkatan jenis tindakan.
Misalnya : appendiectomytanpa komplikasiditagihkan sebagai appendiectomy dengan komplikasi,yang memerlukan operasi besar sehingga menagihkan dengan tarif yang lebih tinggi.
7.Memberikan pelayanan dengan mutu yang kurang baik. Misalnya: memperpendek jam pelayanan poliklinik, pelayanan yang bisa diselesaikan dalam waktu satu hari dilakukan pada hari yang berbeda, tidak melakukan pemeriksaan penunjang yang seharusnya dilakukan
, tidak memberikan obat yang seharusnya diberikan, serta membatasi jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk peserta JKN
Demikian 7 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Implementasi INA - CBG, semoga bermanfaat