Standar Ketenagaan Rumah Sakit Umum Tipe C

Sesuai dengan permenkes RI nomor 54 tahun 2014 penetapan klasifikasi Rumah Sakit yang ada di Indonesia didasarkan pada pelayanan yang mampu diberikan, sumber daya manusia yang tersedia, peralatan, bangunan dan prasarana yang ada.

Bila dilihat dari sisi standar ketenagaan pada rumah sakit umum tipe C standar ketenagaan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.

pixabay
Untuk rumah sakit umum tipe C tenaga medis yang harus dipenuhi meliputi 9 tenaga dokter umum untuk memberikan pelayanan medik dasar, 2 orang dokter gigi umum untuk meberikan pelayanan meddik gigi mulut , 1 orangdokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang; dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.

Tenaga kefarmasian pada rumah sakit umum tipe Cpaling sedikit terdiri atas seorang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 2 orang apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh
paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian, 4 orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 orang tenaga teknis kefarmasian, 1 orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Sedangkan standar ketenagaan rumah sakit tipe c untuk tenaga tenaga keperawatan yang harus dipenuhi dihitung dengan perbandingan 2 perawat untuk 3 tempat tidur. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Untuk jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. Demikian standar ketenagaan rumah sakit tipe c, semoga bermanfaat.