Inacbg's blog- Sesuai
 dengan peraturan menteri kesehatan no 51 tahun 2018 mengenai pengenaan 
urun biaya dan selisih biaya pada program JKN yang gunanya untuk 
meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, 
sehingga penting untuk memberi acuan dalam pengenaan urun biaya sebagai 
bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan 
penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Lalu
 apa yang dimaksud dengan urun biaya? Urun biaya merupakan tambahan 
biaya yang dibayar oleh peserta saat memperoleh manfaat pelayanan 
kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. 
![]()  | 
| image source : merdeka.com | 
Fasilitas
 Kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besaran urun biaya kepada Peserta atau keluarga 
Peserta sebelum dilaksanakan pemberian pelayanan kesehatan. Pemberian 
informasi dilakukan:
a. secara langsung kepada Peserta atau keluarga Peserta yaitu pada saat pendaftaran; dan
b. secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan.
a. secara langsung kepada Peserta atau keluarga Peserta yaitu pada saat pendaftaran; dan
b. secara tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan.
Peserta
 atau keluarga Peserta yang telah mendapatkan informasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6 harus memberikan persetujuan kesediaan membayar 
Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Urun Biaya dibayarkan oleh Peserta kepada Fasilitas Kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. 
Adapun besarnya Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yaitu sebesar:
A. nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu seprti di bawah ini:
A. nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu seprti di bawah ini:
1.sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) untuk setiap kali 
melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit
 kelas B;
2.sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau
3.paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2.sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau
3.paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
B. 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan sperti di bawah ini:
1. sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
2. paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
2. paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam
 hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
BPJS
 kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit 
sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi 
besaran Urun Biaya.
