Peraturan Pengenaan Selisih Biaya Dalam JKN Sesuai Permenkes No. 51 Tahun 2018

Dalam permenkes No.51 Tahun 2018 diatur mengenai adanya pengenaan selisih biaya dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Didalam permenkes tersebut disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Dalam hal peserta melakukan peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka peningkatan tersebut harus dilakukan di rumah sakit.

Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya akan dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Peningkatan kelas perawatan tersebut di atas dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.


Sedangkan untuk pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan cara:
a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;

b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG Kelas 1.

Pembayaran Selisih Biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.

Demikian informasi mengenai permenkes No.51 tahun 2018 terkait dengan pengenaan selisih biaya dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.