Bayi yang baru lahir dapat didaftarkan menjadi anggota BPJS Kesehatan, lalu bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir?
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir,Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Adapun syarat dan cara pendaftaran Bayi Baru Lahir BPJS Ksehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah:
1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.
2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama,tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir bagi peserta PBPU dapat dilakukan di :
1) Mobile Customer Service (MCS) : Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)
pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar
Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik : Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sedangkan PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta
Adapun syarat dan cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) adalah:
1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
2) Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.
3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.
1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
2) Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi.
3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.
Pendaftaran Bayi Baru Lahirbagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dapat dilakukan di :
1) Layanan Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Layanan Mall Pelayanan Publik : Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Layanan Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota : Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor
Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan
oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif, dengan persyaratan: surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan Kartu JKN-KIS Ibu.
1) Layanan Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Layanan Mall Pelayanan Publik : Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Layanan Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota : Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor
Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan
oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif, dengan persyaratan: surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan Kartu JKN-KIS Ibu.
Pendaftaran Bayi Baru Lahir bagi peserta pekerja penerima bantuan iuran (PBI) dapat dilakukan di :
1) Layanan Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Layanan Mall Pelayanan Publik : Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Layanan Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota : Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor
Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.