Ingin Ganti FASKES I BPJS Kesehatan Begini Caranya

Mungkin setelah sekian waktu ada peserta BPJS Kesehatan yang ingin merubah Faskes I dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Mungkin disebabkan oleh faktor jarak atau lainnya maka peserta bisa merubah data faskes I sesuai dengan aturan yang ada.


Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.
Peserta dapat merubah FKTP dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan dengan kondisi sebagai berikut:
• Peserta pindah domisili dengan melampirkan surat keterangan domisili
• Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan denganmelampirkan surat keterangan.

Perubahan FKTP dapat dilakukan melalui kanal layanan berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1. (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian.

Demikian informasi mengenai cara merubah Faskes I pada BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.