Siapakah Yang Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS ?

Seperti kita ketahui bahwa semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS  yang  dikelola  oleh  BPJS  Kesehatan tidak terkecuali dengan orang  asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dan bukan penerima bantuan iuran (Non PBI).

1.    Penerima  Bantuan  Iuran-Jaminan  Kesehatan  (PBI-JK), adalah program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:
a.   Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima
gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
1)  PPU  Penyelenggara  Negara  terdiri  dari  Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah,  PNS  yang  dipekerjakan  di  BUMN/BUMD,  TNI/PNS  TNI,  POLRI/PNS  POLRI,  DPRD  dan  Pegawai  Pemerintah  Non Pegawai Negeri (PPNPN).
2)   PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta

b.    Pekerja  Bukan  Penerima  Upah  (PBPU)  adalah setiap  orang  yang  bekerja  atau  berusaha  atas 
risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek,  Montir  dan  pekerja  lain  yang  mampu 
membayar iuran.

c.   Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1)   BP   Penyelenggara   Negara   terdiri   dari   Penerima  Pensiun  (PP)  Pejabat  Negara,  PP  PNS  Pusat/Daerah,  PP  TNI,  PP  POLRI,  Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2)   BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Demikian secara singkat  terkait siapakah yang wajib menjadi peserta JKN-KIS ? semoga bermanfaat.