Sering muncul pertanyaan sebenarnya siapa saja anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS? Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta JKNKIS tergantung pada jenis kepesertaannya sebagai berikut:
1. Bagi Peserta PBI-JK atau penerima bantuan iuran-jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
2. Bagi Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Bagi Peserta pekerja penerima upah (PPU) anggota keluarga yang ditanggung adalah meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
c. Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
4. Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) anggota keluarga yang ditanggung adalah meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Demikian penjelasan terkait iapa saja anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS. Semoga bermanfaat.