Syarat Rumah Sakit Umum Kelas D

Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan  kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.  Rumah   Sakit   Umum  diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas  A; Kelas  B; Kelas  C; dan Rumah Sakit Umum Kelas D.

Rumah Sakit Umum Kelas D diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D dan Rumah Sakit Umum Kelas D pratama. Penetapan klasifikasi Rumah Sakit didasarkan pada pelayanan; sumber daya manusia; peralatan; dan bangunan dan prasarana.

Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi pelayanan medik; pelayanan kefarmasian; pelayanan keperawatan dan kebidanan; pelayanan penunjang klinik; pelayanan penunjang nonklinik; dan pelayanan rawat inap. 

Pelayanan Medik pada Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri dari pelayanan gawat darurat; pelayanan medik umum; pelayanan medik spesialis dasar; dan pelayanan medik spesialis penunjang. 

Pelayanan gawat darurat Rumah Sakit Umum Kelas D harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. 

Pelayanan medik spesialis dasar paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. Pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium. 

Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. 

Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik. Pelayanan penunjang nonklinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, system informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. 

Pelayanan rawat inap Tipe D harus dilengkapi dengan fasilitas jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah; 20% (dua puluh persen) untuk Rumah Sakit milik swasta; dan jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas tenaga medis; tenaga kefarmasian; tenaga keperawatan; tenaga kesehatan lain; tenaga nonkesehatan. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar; 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut; 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian; 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. 

Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit. 

Peralatan Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralatan paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah. 

Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua. 

Rumah Sakit Umum kelas D pratama hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain pada daerah Rumah Sakit Umum kelas D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan; Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan. sumber : Permenkes No 56 tahun 2014