Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan  kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.  Rumah   Sakit   Umum  diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas  A; Kelas  B; Kelas  C; dan Rumah Sakit Umum Kelas D.
Rumah  Sakit  Umum  Kelas  D  diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D dan  Rumah Sakit Umum Kelas D pratama. Penetapan  klasifikasi  Rumah  Sakit  didasarkan pada pelayanan; sumber daya manusia; peralatan; dan bangunan dan prasarana.
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi pelayanan medik;   pelayanan kefarmasian; pelayanan keperawatan dan kebidanan; pelayanan penunjang klinik; pelayanan penunjang nonklinik; dan  pelayanan rawat inap. 
Pelayanan  Medik  pada Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri dari pelayanan gawat darurat;  pelayanan medik umum; pelayanan medik spesialis dasar; dan pelayanan medik spesialis penunjang. 
Pelayanan gawat darurat Rumah Sakit Umum Kelas D harus  diselenggarakan  24  (dua  puluh  empat)  jam  sehari  secara  terus menerus. 
Pelayanan medik umum  meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu  dan anak, dan keluarga berencana. 
Pelayanan  medik  spesialis  dasar   paling  sedikit  2  (dua)  dari  4  (empat)  pelayanan  medik  spesialis  dasar  yang  meliputi  pelayanan  penyakit  dalam,  kesehatan  anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. 
Pelayanan  medik  spesialis  penunjang meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium. 
Pelayanan  kefarmasian meliputi pengelolaan  sediaan  farmasi,  alat  kesehatan  dan  bahan  medis  habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. 
Pelayanan  keperawatan  dan  kebidanan  meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. 
Pelayanan penunjang klinik meliputi  pelayanan  darah,  perawatan  high  care  unit  untuk  semua golongan  umur  dan  jenis  penyakit,  gizi,  sterilisasi  instrumen  dan  rekam  medik. 
Pelayanan  penunjang  nonklinik  meliputi  pelayanan  laundry/linen,  jasa  boga/dapur,  teknik  dan  pemeliharaan  fasilitas,  pengelolaan  limbah,  gudang,  ambulans,  system informasi dan komunikasi,      pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran,  pengelolaan  gas  medik,  dan  pengelolaan  air bersih. 
Pelayanan  rawat  inap  Tipe D harus dilengkapi dengan fasilitas jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen)   dari   seluruh   tempat   tidur   untuk   Rumah   Sakit   milik   Pemerintah; 20% (dua puluh persen) untuk Rumah Sakit milik swasta; dan jumlah  tempat  tidur  perawatan  intensif  sebanyak  5%  (lima  persen)  dari  seluruh  tempat  tidur untuk  Rumah  Sakit  milik  Pemerintah  dan  Rumah Sakit milik swasta.
Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas tenaga medis; tenaga kefarmasian; tenaga keperawatan; tenaga kesehatan lain; tenaga nonkesehatan. 
Tenaga  medis  paling  sedikit terdiri atas  4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar; 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut; 1  (satu)  dokter  spesialis  untuk  setiap  jenis  pelayanan  medik  spesialis dasar. 
Tenaga  kefarmasian  paling sedikit terdiri atas 1  (satu)  orang  apoteker  sebagai  kepala  instalasi  farmasi  Rumah  Sakit;  1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu   oleh   paling   sedikit   2   (dua)   orang   tenaga   teknis   kefarmasian;   1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan   produksi   yang   dapat   merangkap   melakukan   pelayanan   farmasi  klinik  di  rawat  inap  atau  rawat  jalan  dan  dibantu  oleh  tenaga  teknis  kefarmasian  yang  jumlahnya  disesuaikan  dengan  beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. 
Jumlah   kebutuhan   tenaga   keperawatan   dihitung  dengan  perbandingan  2  (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur. Kualifikasi    dan    kompetensi    tenaga    keperawatan  disesuaikan  dengan  kebutuhan  pelayanan  rumah sakit. 
Peralatan Rumah  Sakit  Umum kelas  D  harus  memenuhi  standar  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Peralatan  paling  sedikit  terdiri  dari  peralatan  medis  untuk  instalasi  gawat  darurat,  rawat  jalan,  rawat   inap,   rawat   intensif,   rawat   operasi,   persalinan,   radiologi,   laboratorium  klinik,  pelayanan  darah,  rehabilitasi  medik,  farmasi,  instalasi gizi, dan kamar jenazah. 
Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama didirikan  dan  diselenggarakan  untuk menjamin  ketersediaan  dan  meningkatkan  aksesibilitas  masyarakat  terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua. 
Rumah  Sakit  Umum  kelas  D  pratama hanya   dapat   didirikan   dan   diselenggarakan   di   daerah   tertinggal,  perbatasan,  atau  kepulauan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Selain  pada  daerah  Rumah  Sakit    Umum    kelas    D    pratama dapat    juga    didirikan    di kabupaten/kota, apabila belum     tersedia     Rumah     Sakit     di     kabupaten/kota     yang  bersangkutan;  Rumah   Sakit   yang   telah   beroperasi   di   kabupaten/kota   yang   bersangkutan  kapasitasnya belum mencukupi; atau lokasi  Rumah  Sakit  yang  telah  beroperasi  sulit  dijangkau  secara  geografis   oleh   sebagian   penduduk   di   kabupaten/kota   yang   bersangkutan. sumber : Permenkes No 56 tahun 2014