Menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu memiliki benefit yang besar salah satunya adalah dapat mengakses pelayanan kesehatan di Faskes 1. Lalu apa yang dimaksud dengan faskes 1 bpjs kesehatan itu?
Yang dimaksud dengan faskes 1 bpjs kesehatan atau fasilitas kesehatan tingkat 1 adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Faskes 1 bpjs kesehatan ini terdiri dari :
• Puskesmas atau yang setara
• Praktik Mandiri Dokter
• Praktik Mandiri Dokter Gigi
• Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
• Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
• Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah
1) Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) meliputi penyuluhan kesehatan perorangan; Imunisasi rutin, keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN dan juga skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu dan peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat , alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan rawat jalan tersebut peserta perlu melwati prosedur pelayanan yaitu;
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP
pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu
maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatka npelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan
dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP
pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu
maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatka npelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan
dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Untuk Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) manfaat yang ditanggung meliputi pendaftaran dan administrasi; Akomodasi rawat inap; Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi: Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar); Pertolongan neonatal dengan komplikasi; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Prosedur pelayanan dalam pelayanan fasilitas kesehatan untuk rawat inap adalah:
1) Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar maupun FKTP lain diluar tempat peserta terdaftar
serta menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas
lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
Demikian informasi terkait Apa Yang Dimaksud Dengan Faskes 1 BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.