Pedoman Reviu kelas Rumah Sakit Permenkes No HK.01.07/MENKES/373/2019

Rumah sakit memiliki fungsi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan jenis, klasifikasi dan kemampuan pelayanan yang dimiliki.

Dalam rangka penataan pelayanan kesehatan yang diselenggaraan oleh rumah sakit dibutuhkan
pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah sehingga perlu menetapkan Keputusan Menteri  kesehatan tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.


Berkaitan dengan pelaksanaan reviu kelas rumah sakit, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 m enetapkan bahwa pelaksanaan reviu kelas rumah sakit harus dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan laporan BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat BPJS Kesehatan melakukan kredensial atau re-kredensial. 

Laporan BPJS Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan sebagai hasil kredensial dan rekredensial, pada tahun 2018 terdapat ketidaksesuaian sumber daya manusia (SDM) sebanyak 92% di rumah sakit umum kelas A, 96% di rumah sakit umum kelas B, 86% di rumah sakit umum kelas C, dan 33 % di rumah sakit umum kelas D.

Ketidaksesuaian SDM rumah sakit berdampak pada klasifikasi rumah sakit yang tidak menggambarkan kompetensi rumah sakit yang seharusnya. Melalui reviu kelas rumah sakit diharapkan rumah sakit memiliki kompetensi sesuai dengan klasifikasi sehingga rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan reviu kelas rumah sakit menggunakan instrumen penilaian berupa aplikasi RS online dan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK).

Klasifikasi rumah sakit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, bahwa rumah sakit umum terdiri atas rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D, sedangkan untuk rumah sakit khusus terdiri atas rumah sakit kelas A, kelas B, dan kelas C. 

Selanjutnya secara teknis kebijakan mengenai kelas rumah sakit telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan bahwa rumah sakit harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional. 

Pemberian izin operasional dilakukan sesuai dengan kelas rumah sakit berdasarkan standar yang ada dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 untuk rumah sakit umum, maupun Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 untuk rumah sakit khusus. Penetapan kelas rumah sakit tersebut didasarkan pada pelayanan, sumber daya manusia (SDM), peralatan, serta bangunan dan prasarana.

Adapun Pedoman Reviu kelas Rumah Sakit PDF sesuai Permenkes No HK.01.07/MENKES/373/2019 dapat di unduh dilink berikut :