Kapan Pasien Konfirmasi Dinyatakan Selesai Isolasi?

Sebenarnya kapan pasien yang terkonfirmasi Covid 19 dinyatakan selesai Isolasi?

Oleh sebab itu kita kembali kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait kapan sesorang dinyatakan selesai menjalani Isoman atau isolasi mandiri.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) maka kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi adalah sebagai berikut

Selesai Isolasi

a) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b) Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang

Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c) Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit

1) Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

2) Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

Sembuh

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan maupun gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh bila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP.

Pemulangan Pasien

Pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien,baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Demikian penjelasan terkait kapan sebenarnya pasien konfirmasi selesai isoman atau isolasi mandiri. Semoga bermanfaat.