Sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 mengenai penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi sinopharn melalui penunjukan PT. Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin corona virus disease 2019 (covid 19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 mengenai Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 22 Permenkes Nomor 16 Tahun 2021 mengenaiPelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui jdih.kemkes.go.id
Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong dimana harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis.
Untuk mendapatkan KMK HK.01.07/MENKES/4643/2021 versi PDF dapat mengunduh pada link di bawah :