Optimalisasi Pendapatan Rumah Sakit Melalui Pelayanan JKN

Strategi meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Rumah Sakit Melalui Pelayanan JKN dan Potensi Layanan Yang diberikan diluar JKN

Ada 6 Fokus utama pelayanan JKN pada tahun 2022 antara lain adalah peningkatan mutu layanan, perluasan kepersertaan untuk peningkatan cakupan peserta, menjaga kesinambungan finansial program JKN, peningkatan engagement pemangku kepentingan dan penguatan komunikasi organisasi, peningkatan kapabilitas badan dan optimalisasi penugasan khusus dari pemerintah.

Untuk capaian program jaminan kesehatan adalah cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah 229,76 juta jiwa ini adalah 86,4% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Kemudian untuik jumlah FKTP kerjasama sampai dengan bulan Desember 2021 mencapai 23.608 dan FKRTL Kerjasama per Desember 2021 mencapai 2.810 peserta.

Sedangkan proporsi biaya pelayanan kesehatan terdiri dari 84% merupakan biaya pelayanan kesehatan rujukan dan 16% sisanya adalah biaya pelayanana kesehatan primer.

Transformasi Pembiayaan kesehatan program JKN sebagai upaya optimalisasi pendapatan RS

Regulator Roles

-Menetapkan paket manfaat

-Menetapkan standar tarif pelayanan kesehatan

-Menetapkan mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan

-Menetapkan peserta PBI

Framework program JKN


Sistem Pelayanan Kesehatan Dalam Program JKN

Sesuai dengan undang-undang no.40 tahun 2004 tentang SISN dan perpres no.82 tahun 2018 tentang jaminana kesehatan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

FKTP menjadi gate keeper pelayanan kesehatan dan backbone dalam penyelenggaraan managed care dan program JKN:

a.Kontrak pertama

b.kontinuitas layanan

c.koordinasi layanan

d.komprehensivitas layananan

Piramida sistem pelayanan kesehatan Non Spesialistik dalam JKN:

-Rujukan berjenjang vertikal dari primer yang merupakan kontak pertama individu dan keluarga ke sistem pelayanan kesehatan naik ke sekunder dan naik ke pelayaan tersier

-Rujukan balik dimana wajib untuk kondisi stabil dari tersier ke pelayanan sekunder ke pelayanan primer