Seperti yang di atur dalam UU No 24 Tahun 2011 Bab V bagian kedua tentang pembayaran iuran dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan juga yang menjadi tanggung jawabnya dan disetor kepada BPJS. Bagi Peserta BPJS yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran juga wajib membayar dan menyetor iuran kepada BPJS.
Besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan dan selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan dan selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.