Kerjasama CoB perlu Skema Managed care


Beberapa asuransi rupanya tidak setuju dengan adanya kebijakan BPJS terkait syarat CoB yang diterapkan. Kebijakan BPJS Kesehatan saat ini adalah mewajibkan bahwa peserta asuransi swasta yang bisa ikut dalam skema CoB adalah asuransi yang memiliki produk  dengan sistem manage care. CoB atau coordination of benefit merupakan skema manfaat yang akan menjamin peserta BPJS dimana peserta tersebut juga ikut sebagai peserta asuransi Swasta. Perlu diketahui bahawa saat ini memang sebagian besar asuransi swasta menerapkan sistem indemnity dimana peserta dapat leluasa jasa pelayanan kesehatan dari provider atau penyedia layanan kesehatan dengan dibatasi adanya plafon dana.

 Skema Managed care

Sistem manage care didasarkan pada efisiensi biaya dan manfaat. Managed care merupakan salah satu bentuk sistem asuransi kesehatan yang mengendalikan utilisasi dan biaya yang efisien melalui seleksi dan pengawasan provider. BPJS Kesehatan saat ini memakai sistem manage care ini. Dengan adanya perbedaan tersebut maka akan sulit bahwa CoB dapat terlaksana dengan baik. Dengan memakai sistem manage care maka setiap layanan kesehatan yang dipakai oleh peserta BPJS Kesehatan telah ada standar biayanya. Dasar dari standar biaya tiap tindakan ada pada INA CBG yang berlaku saat ini.

Saat ini baik AAJI maupun AAUI secara intensif menggodok permasalahanmengenai CoB tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya dari penelaahan masalah tersebut nantinya akan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang kemudian akan meneruskan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. CoB Antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta akan sulit dilaksanakan bila tetap tidak ada persamaan mengenai perhitungan. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional bahwa skema pembayaran yang didasarkan kepada pelayanan (fee for service) yang telah dipakai oleh asuransi swasta tidak mungkin sejalan dengan standar Indonesia Case Base Groups (Ina CBG).

Agar dapat saling mendukung solusinya adalah asuransi umum  atau swasta mulai membentuk skema produk yang serupa dengan cara perhitungan BPJS. Asuransi swasta bisa memintakan standar tindakan rumah sakit kemudian selisih klaim antara yang dijamin BPJS dengan standar tindakan ini yang bisa dipasarkan oleh perusahaan asuransi swasta kepada calon nasabahnya.