Ketentuan Peserta BPJS Yang Mengalami PHK dan Cacat


PHK atau pemutusan hubungan kerja tentu bukanlah suatu hal yang diharapkan oleh pekerja. Akan tetapi bila hal tersebut terjadi bagaimana nasib dari kepersertaan BPJS kesehatan yang telah diikutinya selama ini ?. Berikut akan diuraikan Ketentuan peserta pemutusan hubungan kerja (PHK) dan cacat total menurut perpres No.12 tahun 2013 pasal 7 dan 8. 

1. Peserta yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. 
2. Peserta yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja dan telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. 

3. Dalam hal peserta yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan. 
4. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan 

5. Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang. 
6. Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama. 
7. Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Demikian  Ketentuan peserta BPJS karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan cacat total menurut perpres No.12 tahun 2013 pasal 7 dan 8.