CoB BPJS Kesehatan

Koordinasi manfaat / coordination of benefit - Apa sebenarnya yang dimaksud dengan CoB  tersebut ? CoB merupakan suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumla tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Koordinasi manfaat diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam koordinasi manfaat, BPJS Kesehatan merupakan penjamin pertama atas program jaminan kesehatan kecuali untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Sedangkan untuk jaminan kecelakan kerja BPJS Kesehatan bukan sebagai penjamin. BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan anatar BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan.

Untuk perusahaan swasta atau badan usaha yang tidak bekerja sama dengan asuransi kesehatan tambahan tetap dapat melakukan koordinasi manfaat (CoB) dengan BPJS kesehatan. Mekanismenya merupakan koordinasi secara administrasi dimana peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap tingkat lanjut di faskes BPJS Kesehatan dan memilih naik kelas atas permintaan sendiri maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sesuai hak peserta di JKN dan selisih biaya dapat ditagihkan peserta atau rumah sakit kepada perusahaan atau badan penjamin yang ditunjuk sesuai ketentuan yang disepakati antara pekerja dan perusahaan(pemberi kerja).

Untuk asuransi kesehatan tambahan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berlaku CoB pada Rujukan Rawat inap naik kelas perawatan dan Non Faskes CoB. Sedangkan untuk asuransi kesehatan tambahan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berlaku CoB pada Rawat inap naik kelas perawatan saja. Non Faskes CoB adalah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang tercantum dalam daftar faskes rujukan tingkat lanjutan dan dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan serta dapat melayani peserta CoB.

Perlu di ingat bahwa peserta yang dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah yang mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku yaitu mengikuti ketentuan system rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan yang langsung ke rumah sakit tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan dan hanya dijamin oleh asuransi kesehatan tambahan sesuai polis yang diperjanjikan.

Rujukan berjenjang harus berasal dari Faskes pertama BPJS Kesehatan, apabila rujukan berasal dari faskes pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan kesehatan di faskes tingkat lanjut dan di non faskes CoB ditanggung oleh asuransi kesehatan tambahan sesuai polis yang diperjanjikan.