Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF yang dapat diunduh pada link dibawah sajian artikel berikut ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Adapun cuplikan singkat mengenai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
Di antara angka 14 dan angka 15 pasal 1 disisipkan 1(satu)angka, yakni angka
l4a :
Kecurangan (Fraudr dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
pada sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan
keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan Nasional dalam
sistem Jaminan sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah menjadi :
Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota
Polri;
d. Pejabat Negara;
e . pimpiran dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.
Pegawai Pemerintah non pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sampaidengan huruf g yang menerima Upah.
Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah menjadi :
Pekerja penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud. dalam
pasal 4 ayat (1) huruf meliputi pekerja penerima Upah,istri/suami
yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak
angkat yang sah, sebanyak-banyaknya s (lima) orang.
Ketentuan pasal 11 diubah menjadi :
Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasa1 6 ayat(B) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran..Dalam hal Pemberi
Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada
BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak rnendaftarkan
dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pendaftaran oleh
Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1 dilakukan dengan melarnpirkan
dokurnen yang membuktikan status ketenagakerjaannya,
Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai' peserta Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21), iurannya dibayar sesuai ketentuan
Peraturan Presiden ini. Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan,
Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya mernbutuhkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan.(1)(2)(3)(41(s)(6) Pemberi Pernberi Kerja selain penyelenggara
negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c.
tidak mendapat pelayanain publik tertentu.
Tata cara pengenaan sanksi
administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakansesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Setiap Pekerja Bukan
Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (g) huruf c
wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganyasecara sendiri-sendiri
atau berkelompok sebagaiPeserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan
dengan membayar iuran.Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib mendaftarkandirinya dan anggota
keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai
Peserta JaminanKesehatan kepada BPJS Kesehatan denganmembayar
iuran.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dapat diunduh pada link berikut ini Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF