Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF yang dapat diunduh pada link dibawah sajian artikel berikut ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Adapun cuplikan singkat mengenai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

Di antara angka 14 dan angka 15 pasal 1 disisipkan 1(satu)angka, yakni angka l4a : 
Kecurangan (Fraudr dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional pada sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan Nasional dalam sistem Jaminan sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. 



Ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah menjadi : 
Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil; 
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e . pimpiran dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Pegawai Pemerintah non pegawai Negeri;
g. pegawai swasta; dan
h. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampaidengan huruf g yang menerima Upah. 

Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah menjadi : 
Pekerja penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud. dalam pasal 4 ayat (1) huruf meliputi pekerja penerima Upah,istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya s (lima) orang. 

Ketentuan pasal 11 diubah menjadi : 
Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasa1 6 ayat(B) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran..Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak rnendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1 dilakukan dengan melarnpirkan dokurnen yang membuktikan status ketenagakerjaannya, Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai' peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya mernbutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.(1)(2)(3)(41(s)(6) Pemberi Pernberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanain publik tertentu.
Tata cara pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (g) huruf c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganyasecara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagaiPeserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib mendaftarkandirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta JaminanKesehatan kepada BPJS Kesehatan denganmembayar iuran. 

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dapat diunduh pada link berikut ini Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 PDF