JKN akan dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan
bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Besarnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional yang segera dikembangkan di
Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial
yang bersifat wajib (mandatory).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Untuk memahami Program Jaminan Kesehatan Nasional maka diperlukan Buku pegangan yang bermanfaat untuk memberi kemudahan bagi semua yang terlibat dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan JKN sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Download Buku Pegangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)di sini : https://docs.google.com/file/d/0B7Yt4uICFe8ZYUc1djVHUzVsMW8
Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Untuk memahami Program Jaminan Kesehatan Nasional maka diperlukan Buku pegangan yang bermanfaat untuk memberi kemudahan bagi semua yang terlibat dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan JKN sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Download Buku Pegangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)di sini : https://docs.google.com/file/d/0B7Yt4uICFe8ZYUc1djVHUzVsMW8