Kemenkes Susun Formularium Obat Ina-CBG

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system INA CBG maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menyusun formularium nasional daftar obat pelayanan kesehatan (FORNAS). Dimana Formularium ini akan menjadi acuan yang dipakai secara luas dalam pelaksanaan BPJS 1 Januari 2014 nanti. Formularium daftar obat itu disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir, paling berkhasiat, aman dan memiliki harga terjangkau sehingga digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



Manfaat Fornas yaitu selain sebagai acuan penetapan penggunaan obat dalam JKN juga dapat meningkatkan penggunaan obat yang rasional, dapat juga mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada pasien. Fornas juga bisa mempermudah dalam melakukan perencanaan dan penyediaan obat, serta meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan.

Anggota komite nasional penyusunan formularium iti sendiri diambil dari beragam bidang spesialisasi. Bidang spesialis tersebut diantaranaya adalah farmakologi, farmakologi klinik, dokter gigi, apoteker maupun Badan POM yang tidak mempunyai konflik kepentingan dan mau menandatangani pernyataan bebas konflik kepentingan.

Daftar obat formularium tersebut nantinya akan ditampilkan dalam bentuk e-katalog yang dipastikan dapat digunakan baik oleh layanan kesehatan maupun masyarakat untuk mengetahui daftar obat yang termasuk dalam Formulatorium Nasional tersebut.

Selain itu, formulatorium nasional itu juga memperbolehkan adanya "auto switching" atau penggantian obat dengan otomatis oleh instalasi farmasi maupun apoteker untuk yang mempunyai kandungan sama untuk menekan biaya obat. Sistem ini akan menekan biaya kesehatan jadi rasional dan cost effective.

Seperti diketahui bahwa Ina-CBG adalah sistem pengelompokan penyakit didasarkan pada  ciri klinis yang sama dan juga sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini dimaksudkan agar pembiayaan kesehatan saat penyenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.