Rumah Sakit Minimal Punya 5 Clinical Pathway

Pada Tanggal 1 Januari 2013, Menteri Kesehatan RI Mengeluarkan Kepmenkes No 440/2012 tentang Penetapan Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Base Group Atau INA-CBGs, yang berlaku untuk RS. Umum dan RS. Khusus milik pemerintah maupun milik Swasta yang bekerjasama dalam program Jamkesmas.

Penerapan tarif Paket INA-CBGs ini menuntut Manajemen rumah sakit mampu mengefisiensikan biaya dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan rumah sakit, serta melakukan kendali mutu, kendali biaya dan akses melalui perhitungan biaya pelayanan (cost of care) dari masing-masing Clinical PAtway berdasarkan perhitungan unit cost yang telah dimiliki rumah sakit.

Penyusunan Clinical pathway dan perhitungan cost of care untuk kasus kasus yang sering terjadi sangat diperlukan untuk pengendalian mutu dan biaya rumah sakit mengingat standar akreditasi international rumah sakit berdasarkan Join Commission International (JCI) yang diadopsi oleh komisi akreditasi rumah sakit (KARS) mensyaratkan agar rumah sakit menyusun setidaknya 5 Clinical pathway setiap bulannya.

Clinical pathway, juga dikenal sebagai jalur perawatan, jalur kritis, jalur perawatan terpadu, atau peta perawatan, adalah salah satu alat utama yang digunakan untuk mengelola kualitas dalam perawatan kesehatan mengenai standarisasi proses perawatan. Telah terbukti bahwa implementasi Clinical Pathway mengurangi variabilitas dalam praktek klinis dan meningkatkan hasil rujukan. Clinical pathway mempromosikan perawatan pasien terorganisir dan efisien berdasarkan praktek berbasis bukti. Clinical pathway mengoptimalkan hasil dalam pengaturan perawatan dan perawatan akut.