39 Tarif BPJS Di Revisi



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merevisi 39 jenis item yang berhubungan dengan pembiayaan di RS yang mempunyai kerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Revisi tersebut merupakan tanggapan dari berbagai keluhan rumah sakit yang menyatakan bahwa biaya pengobatan berdasarkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) sangat rendah sehingga tidak sepadan dengan biaya operasional, contohnya pemakaian alat-alat kesehatan dan juga fasilitas kesehatan rumah sakit lainnya.


Dikhabarkan bahwa sejumlah rumah sakit, terutama rumah sakit swasta mengeluh terancam mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan tarif sesuai aturan di dalam INA CBGs sangat rendah bila dibandingkan biaya operasional RS saat menangani suatu penyakit.

"Ada sekitar 39 item, ada yang dikurangi ada yang ditingkatkan dan ada yang ditambah, di kita sudah (selesai) tinggal kita konsultasikan ke kemenetrian keuangan karena menkeu juga harus setuju," kata Menkes, Nafsiah Mboi di RSUP Pertamina, Senin (21/04/2014). Nafsiah Mboi menyatakan tidak hafal betul item-item mana saja yang tarifnya mengalami pengurangan atau penambahan. Ia hanya mencontohkan tindakan medis yang sebelum tidak tertanggung JKN, seperti rehabilitasi medik dan ortopedi.
"Jadi memang (tarif baru) masuk akalah, betul-betul sesuai dengan standar operasional prosedur dan peralatan kesehatan seperti apa yang mereka terapkan," kata Nafsiah.

Untuk menghitung besaran tarif baru tersebut, Nafsiah mengatakan telah mengundang profesional dan juga pihak rumah sakit untuk mengetahui masing-masing biaya operasional mereka. Dengan adanya tarif baru tersebut, jika nanti Mentri Keuangan setuju, Nafsiah berharap tidak ada lagi keluhan-keluhan rumah sakit terkait rendahnya biaya klaim pengobatan ketika menggunakan kartu JKN. (source: gayahidup.inilah.com)