Pemerintah Segera Revisi Tarif BPJS



Pemerintah merencanakan akan merevisi Tarif Standar Kesehatan yang digunakan oleh BPJS atau Badan Pengelola Jaminan Sosial. Revisi tarif Standar Kesehatan BPJS ini dinilai masih dibawah prosedur biaya real.  Tarif BPJS saat ini didasarkan pada Permenkes No 69 Tahun 2013 yang mengacu pada Indonesia Case Base Groups (Ina-cbgs). Tarif Ina cbgs merupakan pola tarif yang menggunakan system penggantian biaya pengobatan berdasarkan diagnostic.

Rencana untuk merevisi tarif Ina cbgs ini sekaligus mengakomodasi keluhan dari beberapa Rumah sakit yang terlibat dalam pelayanan Kesehatan BPJS. Bahkan sampai saat ini beberapa rumah sakit besar masih enggan untuk ikurt dalam kerjasama pelayanan BPJS karena dinilai tarif yang ditawarkan tidak masuk dalam prosedur biaya pelayanan standar mereka.

Merevisi Permenkes No 69/2013 merupakan salah satu cara agar terciptanya keadilan dalam program Layanan JKN. Revisi tarif BPJS ini akan meliputi layanan mata, bedah ortopedi , bedah saraf , pengobatan rawat jalan dan pemutaran Petscan.

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Tarif yang diatur dalam Permenkes No.69/2013 telah menimbulkan keengganan di kalangan penyedia layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta BPJS karena klaim mereka tidak sesuai dengan yang dibayar . Pemerintah harus menghapus sistem paket tarif minimum di bawah INA - CBG dalam melaksanakan program JKN dan merevisi tarif BPJS tersebut dengan sistem fee-for –service. (source : thejakartapost.com)