Alat Bantu Dengar dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis. Pemberian alat bantu dengar merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT dimana Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun per telinga.
Pengajuan klaim alat bantu dengar dapat diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan
berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep alat bantu dengar
Maksimal alat bantu dengar yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Rp 1000.000,-.