Prosedur Klaim Pelayanan CAPD BPJS


Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis

Pelayanan Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD) dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kasus gagal ginjal. Tarif pertama pemasangan Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis sesuai dengan tarif INA CBGs pada Rumah Sakit yang memberikan pelayanan. Tarif consumable CAPD sebagai berikut:

a) Consumables dan jasa pelayanan sebesar Rp5.940.000,00/bulan
b) Transfer set sebesar Rp250.000,00/set

Klaim Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CPAD) diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan secara kolektif Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:

a. Rekapitulasi pelayanan
b. Berkas pendukung masing-masing pasien, yang terdiri dari:
1) Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
2) Resep permintaan CAPD dari dokter yang merawat
3) Protokol terapi dan regimen penggunaan consumable CAPD
4) Berkas pendukung lain yang diperlukan