Prosedur Klaim Korset Tulang Belakang BPJS



Korset Tulang Belakang Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Pemberian Korset Tulang Belakang merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/ Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis)/ resep korset