Prosedur Klaim Collar Neck Pasien BPJS


Collar Neck

Collar Neck adalah perangkat medis ortopedi digunakan untuk mendukung leher pasien dan kepala. Collar Neck juga digunakan secara darurat bagi mereka yang memiliki kepala traumatik atau cedera leher dan dapat digunakan untuk mengobati kondisi medis yang kronis.

Collar Neck diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun fraktur pada tulang cervix sesuai dengan indikasi medis. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim Collar Neck Pasien BPJS dapat diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:

a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep collar neck