Prosedur Klaim Kruk Pasien BPJS

Kruk dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan pelayanan alat kesehatan kruk diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah umum, spesialis orthopedi atau spesial bedah tulang.

Prosedur Klaim Kruk Pasien BPJS diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:

a) Surat Eligibilitas Peserta (tindasan NCR atau salinannya)
b) Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep kruk.