Pelayanan ambulan dapat diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien BPJS dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama
Prosedur Klaim Ambulan Pasien BPJS diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a. Surat keterangan medis dari dokter yang merawat yang menerangkan kondisi medis pasien pada saat akan dirujuk.
b. Salinan identitas peserta BPJS Kesehatan
c. Bukti pelayanan ambulan yang memuat informasi tentang :
1) Identitas pasien
2) Waktu pelayanan (hari, tanggal, jam berangkat dari Fasilitas Kesehatan perujuk dan jam tiba di fasilitas Kesehatan tujuan
3) Fasilitas Kesehatan perujuk
4) Fasilitas Kesehatan tujuan rujukan
5) Tandatangan dan cap dari Fasilitas Kesehatan perujuk dan Fasilitas Kesehatan penerima rujukan