Program Jaminan Hari Tua BPJS ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena meninggal, cacat, atau hari tua. Program Jaminan Hari Tua BPJS diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Dengan adanya Jaminan Hari tua ini maka pekerja akan tetap mendapatkan penghasilan saat masuk usia 55 tahun atau telah masuk dalam kriteria persyaratan penerima Jaminan Hari Tua BPJS.
Mekanisme Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Adapun mekanisme dalam kepesertaan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ini adalah asuransi sosial sehingga ada wajib iur bagi peserta Jaminan hari tua BPS ketenagakerjaan ini. Besaran Iuran Program Jaminan Hari Tua adalah :
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua dibayarkan kembali kepada peserta sejumlah besaran iuran yang telah dibayarkan kepda BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun pembayaran jaminan hari tua ini diberikan apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI