Kapan Jaminan Hari Tua BPJS Dibayarkan ?



Jaminan hari tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya untuk tetap mendapatkan penghasilan saat memasuki pensiun. Jaminan hari tua ini juga diberikan apabila peserta meninggal dunia, atau cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahu, pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Adapun Tata Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Kartu Keluarga (KK)

2.Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

3.Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.Photocopy Paspor
c.Photocopy VISA

4.Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.Photocopy Kartu keluarga

5.Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.