Sebanyak Rp 3.1 triliun tunggakan pembayaran Jamkesmas oleh pemerintah terhadap 1.023 rumah sakit di Indonesia siap diguyurkan kepada rumah sakit pemberi layanan Jamkesmas 2013. Pembayaran hutang pelayanan Jamkesmas ini akan ditransfer ke rekening BRI masing-masing Rumah Sakit. Hal ini dikuatkan oleh surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2014 lalu.
Tidak dipungkiri bahwa keterlambatan pembayaran klaim Jamkesmas 2013 tersebut berpengaruh terhadap layanan sebagian besar Rumah Sakit penyedia layanan Jamkesmas. Tingginya tunggakan hutang jamkesmas tersebut membuat beberapa rumah sakit harus memperketat pengeluaran operasional agar tetap survive. Dengan adanya pembayaran klaim jamkesmas 2013 ini diharapkan rumah sakit dapat tetap dapat terus memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.