Revisi Tarif Baru Inacbgs Berlaku 1 September 2014

Tarif Baru INACBGS sudah dapat diberlakukan 1 September 2014 bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada 39 tarif baru dalam daftar tarif tarif Indonesia-Case Based Groups (INA CBGs) yang telah disahkan oleh Menteri Kesehatan. Ke 39 tarif baru tersebut merupakan revisi dari tariff lama yang telah ada dan juga beberapa tarif baru. Perubahan atau revisi tariff Inacbgs tersebut beragam baik revisi akan kenaikan maupun revisi tarif yang diturunkan.

Perubahan tarif inacbgs tersebut misalnya adalah tarif pada tindakan persalinan dan beberapa layanan pemeriksaan rawat jalan. Selain itu ada penambahan tariff baru dimana tindakan medis yang termuat dalam daftar INA CBGs sebelumnya belum ada. Denmgan adanya penambahan tariff baru inacbgs ini diharapkan semua tindakan dapat tercover dengan baik pada layanan BPJS seperti tarif ortopedi dan vasektomi.

Proses revisi tarif inacbgs ini memang melebihi dari target awal yang ditetapkan. Kondisi ini disebabkan karena adanya penyesuaian tarif dan keuangan dari BPJS kesehatan sendiri. Semula revisi tarif baru BPJS ini ditargetkan oleh Kemenkes selesai dalam waktu satu bulan tetapi pada kenyataannya revisi tarif Inacbgs baru selesai setelah ditelaah selama 8 bulan.


Dengan adanya revisi tarif inacbgs ini diharapkan indikasi adanya rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan meng-up coding diagnosis pasien tidak terjadi. Beberpa RS dicurigai melakukan indikasi kecurangan dengan mark up klaim pada BPJS kesehatan karena tarif INA CBGs sebelumnya terlalu rendah. Tindakan kecurangan ini akan sangat memberatkan BPJS. Dengan membengkaknya tarif klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan maka akan merugikan BPJS. Revisi kenaikan tarif Inacbgs ini juga diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semakin komprehensif dan bermutu. Fasilitas kesehatan semakin bisa mengembangkan fasilitas-fasilitas mereka dari keuntungan yang diperoleh.