Apa sebenarnya Tarif ina cbg’s itu ? Tarif ina cbg’s merupakan tariff paket kesehatan yang meliputi seluruh komponen biaya di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Tarif ina cbg’s ini berbasis pada data costing dan data coding suatu penyakit. Yang menajdi dasar dalam pengkodean jenis penyakit adalah memakai ICD 10 terdiri dari 14.500 kode dan ICD 9 terdiri dari 7.500 kode penyakit. Sedangkan pada tariff ina cbg’s ini terdiri dari 1.077 kode CBG yang terdiri dari 789 kode rawat inap dan 288 kode untuk rawat jalan dengan 3 tingkat keparahan.
Dalam melakukan Grouping casemix menggunakan UNU-CBG grouper. Tarif ina cbgs ini terus dilakukan evaluasi secara periodic baik dari segi besaran tariff maupun sistemnya. Secara teknis pengelompokan diagnosis penyakit ini akan dikaitkan dengan biaya perawatan. Ciri setiap satu kelompok memiliki cirri klinis yang sama atau mirip termasuk juga dalam pemakaian sumber daya atau biaya perawatan sama atau mirip. Ina cbg’s termasuk sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang bersifat prospective dimana pembayaran/biaya ditentukan sebelum pelayanan diberikan.
Yang mendasari pembentukan tariff ina-cbg’s ini adalah adanya struktur tarif yang stabil, representatif dan berbasis pada pelayanan. Sehingga tariff ina cbgs ini secara terus menerus perlu dilakukan perbaikan yang mengacu pada biaya RS. Sehingga pdalam penentuan besaran tarif ina cbgs erlu masukkan data dari pemberi pelayanan (RS). Dengan adanya tariff ina cbgs ini akan mendorong RS menerima pembayaran yang lebih adil terhadap pelayanan yang telah diberikan. Selain itu mendorong agar tarif makin merefleksikan actual cost dari pelayanan yang telah diberikan Rumah sakit dan meningkatkan keberlangsungan sistem pentarifan yang diberlakukan. Mendorong agar tarif mampu mendukung kebutuhan medis yang diperlukan dan memberikan pelayanan dengan outcome yang baik.
Setiap wilayah memiliki tarif ina cbg's yang berbeda (regionalisasi) hal ini bertujuan untuk membedakan tarif pada suatu wilayah karena letak geografis berpengaruh pada perbedaan kemahalan harga obat dan alat medik habis pakai. Regionalisasi saat ini berdasarkan survey BPS (IHK) yang kemudian dikelompokkan 5 skala/index. Perlu kontrol perilaku dalam pelayanan baik dari sisi BPJS maupun Rumah sakit. REGULASI TARIF INA-CBG’S DALAM JKN Permenkes No 69 tahun 2013 tentang standar tarif dan SE Menkes no 31 dan no 32 tahun 2014.