Ikut BPJS sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan badan pelaksana dari JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah tentu memiliki keuntungan salah satunya adalah iuran perbulannya relative cukup terjangkau. Nah bagi yang mencari informasi berapa iuran ikut BPJS ini maka artikel di bawah ini bisa menjadi pencerahan.
Perlu diketahui bahwa peserta BPJS terbagi menjadi 2 yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non PBI. Beda Peserta BPI dan Non PBI adalah Peserta PBI hanya untuk masyarakat miskin dimana tidak ada kewajiban iur setelah menjadi anggota BPJS. Berikut ini besarnya iuran peserta BPJS.
1. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana khusu untuk masyarakat tidak mampu maka Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah (ditanggung pemerintah).
2. Untuk pekerja yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yaitu Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri Iurannya sebesar 5% dari gaji perbulan. Ketentuannya adalah 3% ditanggung pemberi kerja dan 2% ditanggung pekerja sendiri.
3. Untuk pekerja yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta iurannya sebesar 4.5% dari gaji perbulan. Ketentuannya adalah 4% ditanggung pemberi kerja dan 0.5% ditanggung pekerja itu sendiri.
4. Untuk keluarga tambahan para pekerja yang akan ikut dijaminkan pada BPJS yaitu anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua maka iuannya sebesar 1% dari gaji perbulan dan ditanggung oleh pekerja itu sendiri
5. Untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja maka iurannya adalah sebesar:
a. Iur Rp.25.500,- per orang per bulan dengan hak perawatan Kelas III.
b. Iur Rp.42.500,- per orang per bulan dengan hak perawatan Kelas II.
c. Iur Rp.59.500,- per orang per bulan dengan hak perawatan Kelas I.
6. Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iurannya adalah 5% dari 45% nya gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan dan iuran ini ditanggung oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran peserta BPJS tersebut dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Adapun untuk keterlambatan pembayaran iuran peserta BPJS maka akan dikenai denda keterlambatan. Bagi pekerja penerima upah maka keterlambatan pembayaran iuran dikenai denda 2% per bulan dari total tunggakan maksimal 3 bulan. Sedangkan keterlambatan pembayara iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total tunggakan maksimal 6 bulan.