Soal pelaksanaan Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diberlakukan per 1 Januari 2015 kembali mendapat protes. Kali ini keberatan tersebut diajukan oleh AAJI atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang telah membuat surat keberatan ditujukan kepada BPJS dan Presiden RI. Adapun surat keberatan masalah waktu pelaksaan JKN pada 1 januari 2015 tersebut terkait penyempurnaan mengenai juknis pelaksanaan coordination of benefit (CoB) yaitu dalam hal proses pendaftaran peserta.
Pendaftaran peserta disarankan melalui dua cara yaitu pendaftaran peserta dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan dan pendaftaran bisa juga dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta.
AAJI juga menginginkan agar seluruh tipe rumah sakit bisa dipakai untuk faskes CoB. Pelaku industri juga memohon supaya prosedur pemeriksaan secara berjenjang pada non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan bisa diterima serta mencakup peserta individu.
Selain itu AAJI juga meminta revisi prihal batas waktu pendaftaran peserta agar mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2013 pasal 6 ayat 2, yaitu tahap kedua pada 1 Januari 2019.
Juknis yang belum siap mengenai CoB tersebut memang menjadi kendala bagi AAJI untuk bisa bersinergi bersama BPJS Kesehatan. Pelaksanaan CoB memang dirasakan belum ada kemajuan dimana terdapat 6 alasan CoB tersebut jalan di tempat.
1. Proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran yang harus dilakukan oleh badan usaha atau peserta korporasi secara langsung ke BPJS Kesehatan. Kesepakatan sebelumnya masih memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui perusahaan asuransi swasta.
2. Keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa menerima peserta CoB menjadi hanya 16 rumah sakit dari semula 20 rumah sakit.
3. Kualitas layanan fasilitas kesehatan primer atau rawat jalan tingkat pertama yang belum memadai dan penyebarannya belum merata.
4. Penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poliklinik eksekutif.
5. Tidak diberlakukannya CoB untuk peserta individu yang menjadi nasabah perusahaan asuransi swasta.
6. Pada prosedur rawat jalan tingkat lanjutan harus ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan peserta harus naik kelas perawatan. [source: www.tribunnews.com]