Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler




Untuk Kriteria Gawat Darurat maka alur berjenjang pasien BPJS dapat diabaikan atau peserta BPJS bisa langsung mengakses Faskes Tingkat II. Pasien yang melakukan pemeriksaan tanpa prosedur tersebut tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah) untuk pasien BPJS yang bisa mengakses faskes tingkat II secara langsung.

1. Aritmia
2. Aritmia dan rejatan/syok
3. Korpulmonale dekompensata akut
4. Edema paru akut
5. Henti jantung
6. Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
7. Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
9. Krisis hipertensi
10. Miokardititis dengan syok
11. Nyeri dada (angina pektoris)
12. Sesak napas karena payah jantung
13. Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah