Pelayanan berjenjang BPJS perlu mentaati alur pemeriksaan secara berjenjang dalam mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Alur berjenjang ini adalah Peserta BPJS harus mengakses Faskes tingkat I terlebih dahulu dan apabila mendapat rujukan baru dapat mengakses Faskes Tingkat II dan Faskes Tingkat III. Yang termasuk dalam Faskes tingkat I adalah dokter keluarga, klinik kesehatan dan puskesmas sedangkan faskes tingkat II dan III adalah Rumah Sakit dan spesialis. Untuk Kriteria Gawat Darurat maka alur berjenjang tersebut dapat diabaikan atau peserta BPJS bisa langsung mengakses Faskes Tingkat II. Pasien yang melakukan pemeriksaan tanpa prosedur tersebut tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah untuk pasien BPJS yang bisa mengakses faskes tingkat II secara langsung.
1. Abses serebri
2. Abses submandibula
3. Amputasi penis
4. Anuria
5. Appendiksitis akut
6. Atresia Ani
7. BPH dengan retensi urin
8. Cedera kepala berat
9. Cedera kepala sedang
10. Cedera vertebra/tulang belakang
11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung
terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah
tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di
wajah
13. Selulitis
14. Kolesistitis akut
15. Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e}
anggota gerak; {e} genital
16. Cardiovascular accident tipe perdarahan
17. Dislokasi persendian
18. Tenggelam (drowning)
19. Flail chest
20. Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
21. Gastroskisis
22. Gigitan hewan/manusia
23. Hanging (terjerat leher?)
24. Hematotoraks dan pneumotoraks
25. Hematuria
26. Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
27. Hernia inkarserata
28. Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
29. Penyakit Hirschprung
30. Ileus Obstruksi
31. Perdaraha Internal
32. Luka Bakar
33. Luka terbuka daerah abdomen/perut
34. Luka terbuka daerah kepala
35. Luka terbuka daerah toraks/dada
36. Meningokel/myelokel pecah
37. Trauma jamak (multiple trauma)
38. Omfalokel pecah
39. Pankreatitis akut
40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41. Patah tulang iga jamak
42. Patah tulang leher
43. Patah tulang terbuka
44. Patah tulang tertutup
45. Infiltrat periapendikuler
46. Peritonitis generalisata
47. Phlegmon pada dasar mulut
48. Priapismus
49. Perdarahan raktal
50. Ruptur tendon dan otot
51. Strangulasi penis
52. Tension pneumotoraks
53. Tetanus generalisata
54. Torsio testis
55. Fistula trakeoesofagus
56. Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
57. Trauma tumpul abdomen
58. Traumatik amputasi
59. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
60. Unstable pelvis
61. Urosepsi
Berikut ini kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah untuk pasien BPJS yang bisa mengakses faskes tingkat II secara langsung.
1. Abses serebri
2. Abses submandibula
3. Amputasi penis
4. Anuria
5. Appendiksitis akut
6. Atresia Ani
7. BPH dengan retensi urin
8. Cedera kepala berat
9. Cedera kepala sedang
10. Cedera vertebra/tulang belakang
11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung
terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah
tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di
wajah
13. Selulitis
14. Kolesistitis akut
15. Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e}
anggota gerak; {e} genital
16. Cardiovascular accident tipe perdarahan
17. Dislokasi persendian
18. Tenggelam (drowning)
19. Flail chest
20. Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
21. Gastroskisis
22. Gigitan hewan/manusia
23. Hanging (terjerat leher?)
24. Hematotoraks dan pneumotoraks
25. Hematuria
26. Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
27. Hernia inkarserata
28. Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
29. Penyakit Hirschprung
30. Ileus Obstruksi
31. Perdaraha Internal
32. Luka Bakar
33. Luka terbuka daerah abdomen/perut
34. Luka terbuka daerah kepala
35. Luka terbuka daerah toraks/dada
36. Meningokel/myelokel pecah
37. Trauma jamak (multiple trauma)
38. Omfalokel pecah
39. Pankreatitis akut
40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41. Patah tulang iga jamak
42. Patah tulang leher
43. Patah tulang terbuka
44. Patah tulang tertutup
45. Infiltrat periapendikuler
46. Peritonitis generalisata
47. Phlegmon pada dasar mulut
48. Priapismus
49. Perdarahan raktal
50. Ruptur tendon dan otot
51. Strangulasi penis
52. Tension pneumotoraks
53. Tetanus generalisata
54. Torsio testis
55. Fistula trakeoesofagus
56. Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
57. Trauma tumpul abdomen
58. Traumatik amputasi
59. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
60. Unstable pelvis
61. Urosepsi