Panduan Praktis BPJS Kesehatan

Panduan Praktis BPJS Kesehatan : Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Duta BPJS Kesehatan merupakan sumber daya manusia yang harus memilikipengetahuan tentang prosedur dan kebijakan operasional secara menyeluruh sesuai bidang tugasnya. Untuk itu diperlukan Panduan Praktis BPJS Kesehatan untuk membantu pemahaman duta BPJS Kesehatan atas prosedur dan kebijakan
operasional tersebut.
 

Panduan Praktis BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi 6 (enam) pokok bahasan yang terpisah yang terdiri dari :
1.Panduan Praktis Analisa Kebutuhan Faskes;
2.Panduan Praktis Kesepakatan Tarif dan Perjanjian Kerjasama;
3.Panduan PraktisKredensialing Faskes Pertama;
4.Panduan Praktis Kredensialing Faskes lanjutan;
5.Panduan Praktis Fraud dan Abuse;
6.Panduan Praktis Teknik Verifikasi.

Dengan terbitnya Panduan Praktis BPJS Kesehatan, tidak ada alasan lagi untuk duta BPJS Kesehatan tidak mengetahui dan tidak memahami tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan BPJS Kesehatan sesuai bidang tugasnya. Tentu saja,pada waktunya Panduan Praktis BPJS Kesehatan ini dapat saja direvisi dan diterapkan berdasarkan dinamika perkembangan berdasarkan situasi dan kondisi dilapangan serta perubahan regulasi terbaru. [source : Direktorat Pelayanan BPJS Kesehatan]