Kenaikan Iuran BPJS - Walaupun sudah mendapatkan tambahan dana dari pemerintah sebanyak Rp 5 Triliun rupanya dalam tempo dekat BPJS Kesehatan berencana akan menaikkan iuran premi kesehatan untuk peserta BPJS PBI dan Pekerja bukan penerima upah. Hal ini disebabkan karena diprediksi dana tambahan pemerintah tersebut akan terserap 98% untuk klaim pada tahun ini. Kenaikan iuran tersebut akan menjadi Rp 27.500 dan non PBI mejadi Rp 60000. Sebagai dasar iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 111/2013, iuran PBI ditetapkan sebesar Rp19.225, sedangkan PBPU bervariasi sesuai dengan kelasnya yaitu kelas I Rp59.500, kelas II Rp42.500, dan kelas III Rp25.500.
Kewenangan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan berada pada Dewan Jaminan Sosial Nasional. Meskipun demikian untuk besaran iuran PBI, BPJS Kesehatan dan DJSN telah diajukan ke APBN 2016. Awalnya memang DJSN telah mengusulkan besaran iuran bagi PBI adalah Rp27.500 dan ditetapkan menjadi Rp 19.225 karena keterbatasan anggaran pemerintah. Berbeda dengan kenaikan iuran PBI yang sudah diusulkan di dalam APBN 2016, kenaikan iuran bagi PBPU masih dalam tahap wacana. Meskipun begitu, DJSN dan BPJS Kesehatan sudah mulai membahasnya pada tahun ini.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut cukup krusial agar tidak terjadi mismatch antara dana yang masuk dengan biaya manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tahun 2014 lalu BPJS Kesehatan masih punya cadangan dana dari PT Askes dan untuk tahun ini BPJS Kesehatan mendapatkan dana PMN. Dana PMN itu akan digunakan untuk masing masing yaitu Rp3,5 triliun untuk kelancaran pelayanan, dan sisanya Rp1,5 triliun untuk cadangan pembiayaan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.
Oleh karena itu, per 2015, seluruh iuran yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan akan dimanfaatkan hingga 100% untuk pelayanan peserta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mendapatkan hak biaya operasional sekitar 6,25% dari total iuran yang dibayarkan peserta. [source : finansial.bisnis.com]