Kerjasama BPJS Kesehatan dengan LKPP


BPJS Kesehatan dalam peningkatan kinerja khususnya pada pengadaan barang dan jasa telah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal tersebut untuk menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa bagi BPJS Kesehatan telah dilakukan secara transparan dan terkelola secara optimal. BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang menjalankan program JKN memang perlu dikelola secara transparan dan hal tersebut salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kerjasama pengadaan barang dan jasa tersebut diharapkan aka nada peningkatan kulaitas kualitas kapasitas regulasi, organisasi, dan juga sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan. Kerjasama tersebut dikuatkan dengan penandatangan kesepakatan dengan LKPP dan dilakukan di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Pada salah satu poin nota kesepakatan itu dinyatakan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan yang karena sifat dan kebutuhannya akan lebih optimal apabila dikerjasamakan dengan LKPP.

BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjalankan pengadaan yang clean governance baik dari sisi administratif maupun dari sisi sikap compliance terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Oleh sebab itu adanya dukungan dari LKPP sangat dibutuhkan untuk melaksanakan hal tersebut. [ source :www.tribunnews.com]