Investasi modal asing di Indonesia terus meningkat seiring mulai berjalannya Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. Tidak ketinggalan industry kesehatan juga menjadi salah satu sasaran para pemodal asing. Bukan hanya permodalan saja akan tetapi dimungkinkan akan banyak tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia demikian juga sebaliknya.

Munculnya fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki investor asing juga menjadi tantangan besar hal tersebut karena terkait kompetisi mutu. Dicontohkan saja untuk wilayah Jawa timur di antara 367 rumah sakit yang lulus akreditasi baru 15 rumah sakit. BPJS kesehatan juga tidak menutup ruang kerja sama dengan rumah sakit asing. Dengan bekerja sama dengan rumah sakit asing tersebut maka akan menambah jumlah faskes seiring dengan pertumbuhan peserta. Syaratnya adalah rumah sakit asing tersebut harus lulus credentialing. Misalnya, izin operasional di Indonesia. Kemudian, klasifikasi rumah sakit, layanan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), dan alat kesehatan.
Salah satu yang paling diperhatikan adalah surat izin praktik dokter. Apalagi jika yang dipekerjakan adalah dokter asing. Kemudian, tim BPJS memberikan penilaian melalui scoring. Yakni, apakah rumah sakit tersebut memenuhi syarat atau tidak. ”Scoring harus tepat. Beda kelas, beda pembayaran. Klasifikasi A, B, C, atau D, tarifnya tidak sama.
MEA juga bisa menimbulkan ancaman kedaulatan kesehatan terkait dengan adanyan nvestasi asing. Dikaitkan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2014, kepemilikan modal asing pada rumah sakit dan jasa layanan medis lain diperbolehkan. Selain itu, ada tantangan pasien dan alat kesehatan asing yang masuk ke dalam negeri. Thailand dan Malaysia telah menerapkan wisata kesehatan dimana dengan Jasa diagnostik tersebut banyak pasien Indonesia ke luar negeri. Rumah sakit di Negara tersebut memang tertata, bersih, patient safety oriented. Oleh sebab itu pentingnya rumah sakit di Indonesia untuk terus meningkatkan mutu agar tidak kalah dengan kompetitor asing.
Salah satu yang paling diperhatikan adalah surat izin praktik dokter. Apalagi jika yang dipekerjakan adalah dokter asing. Kemudian, tim BPJS memberikan penilaian melalui scoring. Yakni, apakah rumah sakit tersebut memenuhi syarat atau tidak. ”Scoring harus tepat. Beda kelas, beda pembayaran. Klasifikasi A, B, C, atau D, tarifnya tidak sama.
MEA juga bisa menimbulkan ancaman kedaulatan kesehatan terkait dengan adanyan nvestasi asing. Dikaitkan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2014, kepemilikan modal asing pada rumah sakit dan jasa layanan medis lain diperbolehkan. Selain itu, ada tantangan pasien dan alat kesehatan asing yang masuk ke dalam negeri. Thailand dan Malaysia telah menerapkan wisata kesehatan dimana dengan Jasa diagnostik tersebut banyak pasien Indonesia ke luar negeri. Rumah sakit di Negara tersebut memang tertata, bersih, patient safety oriented. Oleh sebab itu pentingnya rumah sakit di Indonesia untuk terus meningkatkan mutu agar tidak kalah dengan kompetitor asing.