Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik dilapangan. Program internsip ini diselenggarakan oleh komite internsip dokter Indonesia (KIDI) yang merupakan lembaga non-struktural di dalam badan pengembangan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. Program ini adalah program wajib yang harus diikuti setiap dokter yang baru lulus program pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktek kedokteran.
Peserta program internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan mengikuti pendidikan dokter spesialis. Program internsip terdiri dari program internsip ikatan dinas dan program internsip mandiri. Caloon peserta dapat menentukan pilihan program internsip secara sukarela.
Program Internsip ikatan dinas merupakan program yang diikuti oleh dokter dengan biaya dari pemerintah atau pemerintah daerah dengan kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan program kemetrian kesehatan setelah menyelesaikan program internsip. Sedangkan untuk program intersip mandiri yang diikuti oleh dokter dengan biaya sendiri tidak memiliki kewajiban mengikuti program penempatan.
Surat tanda regristrasi untuk kewenangan internsip (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan konsil kedokteran indonesia kepada dokter yang akan menjalankan praktik dokter selama internsip. Sedangkan surat izin praktik internsip (SIP) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran selama internsip setelah meiliki STR kewenangan internsip.
Pelaksanaan program internsip dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri setelah mendaatkana rekomendasi dari KIDI. Biaya dari Program ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan belanja Negara. Biaya hidup dan transportasi selama mengikuti program internsip ikatan dinas ditanggung oelh pemerintah dengan mengacu pada perundang undangan bidang keuangan.
Dokter peserta program internsip ikatan dinas wajib melaksanakan tugas pasca internsip melalui penempatan di fasilitas kesehatan public yang ditunjuk pleh menteri. Penempatan dilaksanakan selama 1 tahun dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam rangka pengawaasn, menteri, kapala dinas kesehtan propinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten kota dapat menetapkan sanksi administrative terhadap dokter internsip yang melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran baik lisan dan tertulis sampai pencabutan STR untuk kewenangan internsip. [Sesuai dengan permenkes nomor 299 tahun 2010 diatur tentang penyelenggaraan program internsip dan penempatan dokter pasca internsip]