Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 1 Juli 2015

Iuran BPJS Kesehatan Naik- Rencananya sejak 1 Juli 2015 tarif iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah pada perusahaan swasta akan mengalami kenaikan. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013. ( Baca juga : besar iuran bpjs kesehatan mandiri )

Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menyebutkan bahwasanya mulai 1 Juli 2015 terjadi kenaikan potongan iuran bagi peserta pekerja penerima upah perusahaan swasta menjadi lima persen dari sebelumnya 4,5 persen.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2015 ini sudah mulai disosialisasikan kepada peserta pekerja penerima upah. Besaran kenaikan iuran BPJS adalah sebesar 0,5 persen dari yang semula 4.5 persen menjadi 5 persen. Iuran sebesar 5 persen tersebut terdiri dari potongan 4 persen yang akan ditanggung oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh para pekerja.

Besarnya iuran BPJS Kesehatan dalam pasal 16C disebutkan dengan jelas bahwa pada ayat 2 :
(1)Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) yang dibayarkan mulai  tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta. 
(2)Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan.1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
(3)Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

Besar Iuran bpjs kesehatan per bulan dimana untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru ini dibayarkan paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Denda akan dikenakan apabila ada keterlambatan pembayaran iuran dengan denda administratif 2 persen tiap bulannya.