BPJS Kesehatan mengalami pembekakan defisit anggaran mencapai 11 triliun pada tahun 2015 ini. Potensi terjadinya defisit tersebut tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil. Seperti yang dilansir oleh jambi.tribunnews.com bahwa jumlah defisit tahun 2015 ini mengalami peningkatan mencapai hampir 3 kali lipat bila dibandingkan tahun 2014 lalu. Pada tahun 2014 defisit anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,3 triliun dan pada tahun 2015 berpotensi defisit 11 triliun.
Defisit pada BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya adalah moral hazard yang dilakukan oleh sekelompok peserta mandiri BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari pelaksanaan program BPJS. Dicontohkan oleh Sofjan Djalil kasus sakit jantung, peserta bayar iuran Rp 50.000 baru satu bulan operasi jantung biayanya Rp 150 juta, itu moral hazard.
Akibat kasus kasus seperti ini dialami oleh BPJS Kesehatan, maka jumlah klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan meningkat. Dari hasil hitungan matematis pemerintah terjadi peningkatan klaim mencapai 600% dari total iuran dari peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Jumlah klaim peserta mandiri tersebut bila dibandingkan dengan peserta BPJS Kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran yang ditanggung negara terpaut jauh. Klaim peserta BPJS Kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran yang ditanggung negara hanya sampai 80% saja.
Dari permasalahan yang timbul tersebut pemerintah akan memperbaiki sistem dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Salah satu perbaikan yang akan dilakukan adalah dengan melimpahkan kewenangan pelaksanaan program BPJS kepada pemerintah daerah. Pemerintah akan meminta bupati dan gubernur untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.